Ancaman Independensi terhadap Lembaga Penyiaran Publik

 Oleh: Peni Yonarida[1]
            Akhir-akhir ini banyak pemberitaan di berbagai media massa mengenai pemboikotan yang dilakukan oleh Perdana Menteri Tonny Abott pada salah satu acara talkshow yang disiarkan oleh Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Pada 22 Juni 2015, ABC mengundang salah satu mantan teroris, Zaky Mallah, dalam acara yang tampil secara live. Acara yang mengundang beberapa bintang tamu, salah satunya adalah Sekretaris Parlemen Luar Negeri, Steven Ciobo, membahas rencana pemerintah untuk mencopot kewarganegaraan seseorang jika ia mendukung terorisme. Acara sempat sedikit memanas ketika Zaky Mallah dan Steven Ciobo sama-sama berargumen mengenai rencana Australia tersebut.
Banyak isu dan pemikiran kemudian timbul menyertai. Salah satu isu yang menjadi bahan pemikiran bagi insan media adalah mengenai hak kebebasan berekspresi atau berbicara dan juga isu mengenai pentingnya pembahasan ulang prosedur di lembaga penyiaran publik. Dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi untuk mencari, menerima, berbagi informasi maupun ide melalui media apapun tanpa memandang batas negara.
Dalam Toolkit Kebebasan Berekspresi Bagi Aktivis Informasi yang diterbitkan oleh UNESCO disebutkan bahwa kebebasan berekpresi dapat dikatakan terancam, yaitu; ketika suatu izin untuk menerbitan atau menyiarkan dicabut/ ditolak, ketika terjadi intimidasi fisik atau emosional, ketika akses kepada informasi diabaikan atau dibatasi secara tidak sah, dan ketika gugatan atas pencemaran nama baik, libel (pencemaran nama baik secara tertulis) atau slander (pencemaran nama baik secara lisan) serta ketika terdapat undang-undang dan peraturan restriktif.
Di sejumlah negara, kebebasan berekspresi dan turunannya, kebebasan pers dan kebebasan informasi dinyatakan dalam konstitusi negara. Konstitusi adalah hukum tertinggi di suatu negara dan hukum inilah yang menjadi dasar bagi peraturan dan prinsip-prinsip lain bagi pemerintah dan warga negaranya. Namun, telitilah jaminan konstitusional ini secara seksama, dan lihatah apakah kita bisa mengidentifikasi apa pesan sebenarnya dari undang-undang tersebut dan apa saja keterbatasannya (Toolkit Kebebasan Berekpresi: 4)
George B.Vold dan Austin T.Vold menekankan bahwa dalam suatu masyarakat terdapat kelompok alamiah dan berbagai kelompok kepentingan yang saling berlomba. Austin T.Vold menilai bahwa diantara kelompok tersebut akan terjadi konflik kepentingan yang saling berkompetisi. Masyarakat berkepentingan menentukan hukum tingkah laku, sedangkan kelompok minoritas yang tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi proses legislatif akan dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.
George B. Vold menganalisis mengenai konflik, kekuasaan, dan kejahatan. Dalam analisisnya, ia menyimpulkan dari berbagai premis dasar teori konflik bahwa kejahatan merupakan produk kekuasaan politik dalam masyarakat yang heterogen. Persaingan kelompok-kelompok kepentingan memengaruhi pembuatan peraturan untuk kepentingan kelompoknya yang kemudian dalam buku Theories of Deviance karya Struat H. Traub dan Craig B. Little hlm. 334 disebut sebagai law making, law breaking and law enforcement.
Dalam buku The Social Reality of Crime (1970), Richard Quinney menjelaskan bahwa kejahatan bukan suatu pelanggaran aturan, tetapi merupakan struktur yang didefinisikan oleh kekayaan dan kekuasaan. Menurutnya, hukum bukanlah gambaran dari kehendak rakyat, namun merupakan hasil dari proses politik, maka siapa yang memiliki kekuasaan lebih besar dalam proses politik itu, kepada merekalah hukum akan berpihak.
Dalam kasus pemboikotan terhadap Australian Broadcasting Corporation (ABC) sebagai salah satu Lembaga Penyiaran Publik (LPP), PM Tonny Abott telah memberi representasi pemerintah yang ingin menunjukkan kekuasaannya dengan memberikan perintah pemboikotan terhadap ABC.
Lembaga Penyiaran Publik merupakan salah satu bagian dalam satu kesatuan di dalam negaranya yang seharusnya diberi wewenang untuk menampilkan pemberitaan yang bersih. Lembaga Penyiaran Publik bukanlah Lembaga Penyiaran Pemerintah yang dapat diintervensi terkait keindependensiannya. Tanpa disadari, Abott telah mencederai hak-hak lembaga penyiaran, baik hak sebagai lembaga maupun hak sebagai warga negara untuk berekspresi dan berpendapat.
Kasus tidak terduga tersebut seharusnya menimbulkan pemikiran dan pembenahan baik dari diri pemerintah maupun lembaga penyiaran agar lebih memberi garis yang tegas dan jelas terkait bagaimana posisi lembaga penyiaran nasional. Pro kontra pun timbul, baik dalam diri pemerintah Australia maupun dari negara-negara lain di dunia, termasuk Indonesia.Sudah saatnya pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap lembaga penyiaran, bukan hanya pemerintah Australia, pemerintah Indonesia pun seharusnya berkaca dan segera bebenah diri dengan melihat kondisi penyiaran yang ada di Indonesia.
Penyunting: Darmanto
Referensi:
Mulyadi, Lilik. 2009. “Kajian Kritis terhadap Dimensi Teori-teori Kriminologi dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Modern.”
Quinney, Richard. 1970. The Social Reality of Crime. Boston
Traub, Stuart H dan Craig B. Little.1985. Theories of Deviance. New York: F.E. Peacock Publisher
[1] Mahasiswa Universitas Indonesia Program Studi Kriminologi yang sedang menjalankan magang di Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.