Buku

Publikasi buku oleh Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP)
Disclaimer: Seluruh publikasi RPLPP bersifat non profit, tidak diperjualbelikan, dan sepenuhnya untuk kepentingan edukasi dan sosial. Anda dapat mengunduh gratis sumber pengetahuan dalam portal ini dan menyebutkan Institusi RPLPP  dalam pengutipan.

1. #SAVE RRI-TVRI: Inisiatif Masyarakat Sipil untuk Transformasi Lembaga Penyiaran Publik di Indonesia

Buku ini merupakan kombinasi pemikiran utama, gagasan strategis perubahan, posisi masyarakat sipil dan rekaman proses, serta hasil kegiatan yang dikelola Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP) Yogyakarta didukung penuh Yayasan Tifa Jakarta, sejak dimulainya program kerjasama bulan Oktober 2013 hingga tuntas bulan September 2014. Kegiatan ini berlabel: Mendorong akselerasi transformasi RRI dan TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang Kuat dan Profesional melalui Undang- Undang Radio Televisi Republik Indonesia (UU RTRI). Model kerja yang dikembangkan ialah kombinasi akademik (riset, diskusi, analisis, drafing) dan advokasi (sosialisasi, kampanye dan berjaringan) menggunakan beragam platform media untuk menggugah masyarakat sipil menjadi aktor perubahan.

Buku #SAVE RRI-TVRI bisa anda unduh di sini

2. Seri Buku Pintar: Penyiaran Publik: Regulasi dan Implementasi

Sebuah negara demokratis harus memiliki Lembaga Penyiaran Publik sebagai pemenuhan HAM yang diatur dalam konstitusi: yaitu kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi yang sehat. Kehadiran LPP harus menjadi media utama bagi publik, tidak semata karena lembaga penyiaran lain telah gagal memainkan peran kepublikan atau bukan semata untuk pemenuhan prinsip pluralisme dalam sistem media massa. Secara filosofi, LPP menjalankan fungsi sebagai ruang publik (public sphere), gagasan yang dikembangkan oleh Jurgen Habermas dalam negara demokrasi modern, suatu peran strategis yang tidak akan bisa dijalankan media yang dimiliki oleh individu atau konglomerasi komersial.

Secara kultural dan dalam konteks negara pascakolonial, kehadiran LPP diperlukan untuk melakukan rekoleksi, proteksi dan pengelolaan kekayaan kebudayaan lokal suatu negara dari serbuan globalisasi media massa. Dalam perebutan pengaruh politik di tingkat regional dan global, LPP diperlukan sebagai media diplomasi seperti dipraktikkan BBC melalui BBC World, Jerman melalui Deutsche Welle dan Amerika Serikat (Voice of America). LPP juga berperan dalam mengelola nasionalisme warga negara, baik di kawasan perbatasan maupun di luar negeri.

Lebih jauh, pada rekrutmen anggota parlemen dan presiden/ kepala daerah yang menganut model pemilihan langsung, LPP yang independen diperlukan sebagai forum pendidikan politik dan ruang kampanye yang setara dan murah bagi semua kandidat, sehingga dapat mengurangi beban finansial kampanye. Pada dasarnya, LPP penting dikembangkan sebagai pemenuhan amanat konstitusi. Negara yang tidak memiliki LPP biasanya menganut sistem politik otoriter.

Buku ini bisa anda unduh di tautan ini

3. Tata Kelola Lembaga Penyiaran Publik Dunia (2017)

Menghadapi perubahan lanskap penyiaran global pascadigitalisasi, tantangan terbesar lembaga penyiaran publik di berbagai negara pascaotoriter termasuk RRI dan TVRI di Indonesia tetap masalah klasik: bagaimana mengubah tata kelola kelembagaan dari model birokrasi pemerintah ke manajemen penyiaran profesional dan independen. Kegagalan lembaga penyiaran publik di negara berkembang adalah karena tiga faktor: “bureaucracy, bureaucrats, and bureaucratic.” (Jawhar Sircar, President Prasar Bharati, 2016) Transformasi Dewan Penyiaran Publik, reformasi SDM dan transparansi informasi menjadi kunci agar lembaga penyiaran publik makin dipercaya publik.

Buku ini menyajikan kajian tata kelola lembaga penyiaran publik dunia, baik di negara maju maupun negara berkembang (Inggris, Jerman, Jepang, Australia, India, Thailand). Uraian model UU penyiaran publik, Dewan Penyiaran Publik, Dewan Eksekutif, dan Dewan Khalayak disertai kajian regulasi RRI dan TVRI sebagai inspirasi pengamb keputusan di parlemen, pemerintah, broadcaster RRI dan TVRI serta pemerhati media publik, terutama dalam merumuskan UU RTRI.

Buku ini bisa anda unduh di tautan berikut. 

4. Rancangan Undang-undang Radio Televisi Republik (RUU RTRI) dan Naskah Akademik Versi Publik

Upaya memperkuat eksistensi lembaga penyiaran publik  di Indonesia terus bergulir. Dari Perspektif regulasi, inisiatif DPR RI membuat Rancangan Undang-Undang Radio dan Televisi Republik Indonesia
(RUU RTRI) sejak tahun 2012 merupakan terobosan penting untuk mengatasi tiga problem sebagai berikut: Pertama, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya mengatur aspek normatif terkait status hukum, misi, struktur organisasi dan sumber keuangan. Tidak terdapat pengaturan tata kelola yang memadai
terutama memperkuat akses publik sebagaimana regulasi serupa di negara lain.
Kedua, masih terdapat konflik regulasi terkait status kelembagaan, keuangan,  dan SDM antara UU 32/2002 dengan UU lain yang menghambat UU lain yang menghambat proses transformasi RRI-TVRI menjadi LPP. Ketiga, rencana migrasi teknologi penyiaran dari analog ke digital dan integrasi manajemen RRI dan TVRI memerlukan payung hukum yang kuat setara Undang-undang.

Buku ini memuat draf RUU RTRI dan Naskah Akademik yang berasal dari program riset dan lokakarya publik yang diinisiasi oleh Rumah Perubahan LPP (institusi nirlaba untuk akselerasi transformasi RRI TVRI) sepanjang 2013-2017.

Buku ini diproyeksikan menjadi rujukan dan pembanding bagi pengambil keputusan (DPR & Pemerintah) sehingga RUU RTRI makin mendekati kepentingan publik dan segera disahkan.

Buku ini bisa anda unduh pada tautan berikut