RUU RTRI Jalan Perlahan

“Suatu saat saya pernah ketemu salah satu pejabat di bandara dan bilang pada saya,” mulai Hasto. “Pak Hasto nanti RRI itu menjadi badan layanan umum saja, jadi BLU,” kata Hasto menirukan ucapan salah satu pejabat yang ia temui itu. Hasto kemudian mempertanyakan alasan memilih BLU. Menurut pejabat itu, ia beralasan ketika RRI menjadi BLU, maka Jasinonsi (Jasa Siaran dan Non Siaran) bisa dipakai langsung oleh RRI. RRI dan TVRI tidak bisa menggunakan dana yang didapat dari Jasinonsi karena belum ada peraturan perundangan yang mengaturnya, sebelum peraturan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbit belakangan ini.

Meski menarik, Hasto tak pikir panjang, ia segera menjawab, “Ibu, mohon maaf, persoalan independensi RRI itu jauh lebih tinggi dari pada kita mempersoalkan uang Jasinonsi. Jadi pasti kami tolak bu, kalau perlu saya akan menggerakkan Kepala RRI seluruh Indonesia, untuk menolak RRI menjadi BLU,” kata Hasto menjawab pejabat tersebut.

Bagi Hasto, jika orang berpikir pragmatis, maka LPP menjadi berstatus BLU itu tentu pendapatan di luar siaran (Jasinonsi) akan bisa digunakan dan menggiurkan. Catatan dari Direktorat LPU RRI Pusat merilis penerimaan jasinonsi RRI dari 2010 hingga 2016 saja totalnya bisa mencapai hampir 100 Milyar Rupiah. Namun dengan status LPP yang sekarang, sebelum PP PNPB disahkan, jika lembaga ini menggunakan pendapatan dari Jasinonsi, maka akan dicatat sebagai temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bagi yang berpikir pragmatis, menurut Hasto, banyak orang lupa kalau menjadi BLU itu adalah subordinasi dari kementerian. “Orang merusak keinginan kita untuk independen itu macam-macam, ada yang nawari BLU, ada yantg nawari persero BUMN, dan sebagainya. Maka itulah kita gigih mempertahankan LPP tetap independen statusnya,” tegas Hasto.

Kini, RRI sudah punya Peraturan Pemerintah PNBP sejak 2015 sehingga jasinonsi bisa digunakan meski harus masuk anggaran negara terlebih dahulu.

Dalam Diskusi Publik RUU RTRI versi Publik  pada 26 April 2017 di Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu, Hasto Kuncoro mengungkapkan, saat kunjungan Panitia Kerja Komisi I DPR RI ke RRI dan TVRI di beberapa daerah di Indonesia beberapa waktu lalu, DPR dalam membahas RUU RTRI, sudah dalam tahap yang sangat maju. “Bahkan Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari, berencana bulan oktober ini, RUU RTRI sudah selesai.”

Hasto menambahkan, “Jadi menyusun bareng, jadi begitu UU penyiaran mungkin bulan Juni atau Juli selesai, sebulan kemudian RTRI dikebut. Karena drafnya sudah sama-sama digodok. Jadi rupanya pembahasan RUU penyiaran dan RTRI yang berjalan paralel, tapi tetap salah satu konsideran RTRI ini adalah UU penyiaran yang baru.”

Dalam diskusi itu, Supadiyanto, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia DIY, dalam kesempatan yang sama menyatakan pesimis dengan pengesahan rancangan undang-undang penyiaran (RUU Penyiaran) dan RUU RTRI akan selesai tahun ini. “Karena berkali-kali saya sudah sangat menanti-nanti sejak tahun 2014, 2015, dan 2016. Tapi karena memang saya memahami benar terjadi tarik ulur dengan berbagai pihak terutama dengan industri,” kata Supadiyanto.

Berdasarkan catatan Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP), buku #SAVE RRI-TVRI menulis bahwa pada 2013, DPR RI pertama kali mulai memasukkan RUU RTRI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Pada saat itu Panitia Kerja RUU RTRI dipimpin Ramadhan Pohan. Namun hingga detik akhir masa jabatan DPR RI periode 2009-2014 tak ada angin segar kecuali RUU ini menjadi bahasan utama di tahun 2015 lewat Prolegnas tahun 2015. Namun ternyata RUU ini harus mundur lagi dari jadwal. Tanpa memedulikan itu, RPLPP tetap merilis RUU RTRI inisiatif dari publik versi pertama yang juga dimasukkan dalam buku #SAVE RRI-TVRI. Hingga akhirnya angka tarikh menunjukkan 15 Desember 2016, menurut catatan RPLPP, DPR RI periode setelahnya memasukkan RUU RTRI kembali dalam prolegnas 2016.  Artinya, telah hampir lima tahun RUU RTRI hanya menjadi setumpuk dokumen tanpa pernah dibahas. Hingga April 2017 pun, Panja RUU RTRI di Komisi I DPR RI baru sampai pada tahap mengumpulkan data dengan berkeliling Indonesia. Meski tidak signifikan, tetapi kesimpulannya tetap sama: perkembangan RUU ini sejak hampir lima tahun lalu tidak beranjak dari meja panja.  (AP Wicaksono)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.