UU KHUSUS LPP: SOLUSI TRANSFORMASI RRI-TVRI

UU KHUSUS LPP: SOLUSI TRANSFORMASI RRI-TVRI
Oleh Masduki [1]
 Abstract
According to Broadcasting Law No. 32/2002, Radio Republic of Indonesia (RRI) and Televisi Republic of Indonesia (TVRI) has become independent public service broadcasting.  Until 2013, transformation of both is still faced some obstacles, internally and externally.  Both are still encountering identity crisis whether representing public or authority due to strongly influences by power, not fully free from government intervention, problem of civil servants professionalism and budget nomenclature. There is the need for a new and special  law of public broadcasting in order to ensure protection and transformation of RRI and TVRI as public service broadcasting in the future.
Key words : public, broadcasting, transformation, RRI, TVRI
Pengantar
            Diskusi rutin Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP) pertengahan Mei 2013 mengupas topik membedah draft RUU Penyiaran versi pemerintah. Dalam draft ini, ada tiga isu penting terkait LPP. Pertama, LPP –menurut draft pemerintah yang diwakili Kementerian Kominfo—didirikan oleh Pemerintah, bukan oleh Negara. Kedua,  LPP berbentuk badan layanan umum (BLU) dibawah kementerian, bukan lembaga Negara yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Ketiga, LPP diusulkan akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah (PP), bukan dalam UU tersendiri sebagaimana kehendak Komisi I DPR selaku representasi publik.
Peserta diskusi termasuk penulis sepakat menyimpulkan pemerintah, setidaknya tercermin dari draft RUU Penyiaran, cenderung  berpikir pragmatis jangka pendek: menghadirkan kembali pemikiran otoriter untuk menjadikan ‘LPP sebagai bukan LPP’, akan tetapi corong kekuasaan sentralistik, sebuah langkah mundur dibanding dengan UU Penyiaran No. 32/2002. Berbeda 180 derajat dengan gagasan DPR yang melompat jauh ke depan: mengusulkan UU khusus LPP. Draft versi pemerintah membangkitkan kembali reaksi publik yang sempat ‘tertidur’ selama 12 tahun. Tulisan ini hendak mengurai kembali stand point LPP secara universal, dan merekomendasikan masyarakat sipil mendorong dibahasnya UU khusus LPP sebagai solusi komprehensif.
lanjutan artikel ini di sini
[1] Masduki, M.Si, MA adalah dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FPSB Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pendiri Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik dan pernah menjadi Direktur Program dan Produksi LPP RRI periode tahun 2010-2012.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.