POSITION PAPER SIKAP MASYARAKAT SIPIL MENDUKUNG TRANSFORMASI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK MELALUI RUU PENYIARAN BARU

DISARIKAN DARI HASIL LOKAKARYA MASYARAKAT SIPIL
UNTUK TRANSFORMASI LPP, JAKARTA 20-22 AGUSTUS 2013
Pengantar
             Indonesia telah memasuki era reformasi politik sejak tahun 1998. Sejak tahun itu pula, perubahan media massa terjadi signifikan, bergerak dari pendulum sebagai media organik dan corong kekuasaaan dibawah kendali rezim otoriter, menjadi media liberal dan independen di bawah kendali ekonomi pasar. Media massa termasuk media penyiaran telah menjadi ruang publik yang diwarnai berbagai kontestasi, mengalami transfomasi struktural dan fungsional bersamaan derasnya arus konvergensi dan digitalisasi.
Keberadaan lembaga penyiaran publik di seluruh dunia identik sebagai media utama atau minimal penyeimbang dari media komersial yang hanya mementingkan eksplorasi profit dan tidak mendidik khalayak. Media-media publik menjadi harapan terhadap terwujudnya konten yang mencerdaskan masyarakat, sekaligus ruang interaksi yang setara antara publik dan pemerintah yang sedang berkuasa. Dalam kerangka itu media penyiaran publik diluar negeri diatur secara ketat, netral, independen dan professional.
Bagaimana potret lembaga penyiaran publik di Indonesia yang diwakili RRI dan TVRI?  Perkembangan sejak tahun 1998 memperlihatkan terjadinya gejolak, pergeseran sikap dari pemerintah, pergerakan dari internal kedua organisasi dan berbagai tuntutan eksternal yang memuncak ketika disahkannya UU 32/2002: menegaskan bahwa kedua lembaga adalah LPP yang netral, independen dan non-komersial. Tarik menarik kepentingan yang terjadi antara tahun 1998 hingga 2002 bahkan hingga 2013 mencerminkan belum finalnya kesepakatan para pihak terhadap kedua media yang penetrasinya terluas ini.
Rencana pemerintah dan DPR untuk merevisi UU 32/2002 tentang penyiaran sejak tahun 2010 memicu perhatian semua pihak yang peduli terhhadap dunia penyiaran termasuk kalangan pemerhati LPP. Momentum revisi atau penggantian UU Penyiaran akan menjadi titik simpul bergumul dan bertarungnya kembali pemikiran otoriter, liberal dan demokratis yang sudah muncul ketika perumusan UU 32/2002. Apalagi muncul indikasi kuat, pemerintah yang diwakili Kemkominfo ingin agar RRI dan TVRI kembali menjadi agen pemerintah. Sebuah pilihan yang akan membuat langkah mundur bagi LPP.
Dalam iklim politik yang masih transaksional, dalam situasi transisi internal RRI dan TVRI yang masih diwarnai feodalisme, romantisme masa lalu, krisis profesionalisme, maka regulasi yang ketat merupakan pilihan penting untuk mempercepat perubahan. Oleh karena itu, masyarakat sipil perlu melakukan konsolidasi dan merumuskan kehendak bersama atas LPP yang diwujudkan dalam paper posisi regulasi baru. Sudah pasti, masyarakat sipil berharap LPP tetap menjadi LPP, bukan lembaga penyiaran pemerintah. Lokakarya yang menghimpun seluruh elemen masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan hal itu.
  Adapun tujuan lokakarya adalah (1) Mengidentifikasi berbagai persepsi dan permasalahan LPP di kalangan masyarakat sipil, (2) merumuskan pemikiran dan draft regulasi LPP versi masyarakat sipil untuk mendorong transformasi LPP menuju professional dan merespon gagasan baru pemerintah, (3) menyepakati langkah-langkah strategis advokasi LPP untuk masyarakat sipil. Sedangkan target kegiatan: (1) adanya konsepsi pemikiran kolektif masyarkat sipil yang terangkum dalam paper posisi terkait road map transformasi dan kelembagaan LPP yang dikehendaki, (2) adanya rencana strategis dan kesepakatan aliansi untuk advokasi LPP.
Kegiatan telah diadakan pada tanggal 20-22 Agustus 2013 di hotel Twin Plaza, Slipi Jakarta dengan diikuti sekitar 25 orang perwakilan masyarakat sipil, terdiri dari kalangan NGO media, perguruan tinggi komunikasi dan hukum, aktifis sosial, tokoh pers dan regulator media. Kegiatan ini sepenuhnya merupakan inisiatif masyarakat sipil yang peduli LPP, dikoordinir oleh Pemantau Regulasi dan Regulator Media, Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik dan didukung sepenuhnya oleh Radio Republik Indonesia (RRI). Selamat membaca hasilnya.
Yogyakarta, 02 September 2013
Atas nama masyarakat sipil peduli LPP
Masduki, M.Si, MA
Pendiri Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik
Inisiator Gerakan Juta Suara untuk RUU RTRI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.