A.P. Wicaksono
Basis atau inti dari Undang-undang di Indonesia dibangun oleh beberapa dimensi. Contohnya, seperti yang diungkapkan Paulus Widiyanto, dalam Undang-undang Penyiaran ada lima dimensi besar yang jadi basis dalam bangunan undang-undangnya. Lima dimensi inilah yang dimanifestasikan dalam bentuk pasal, ayat dan bab secara rigid dalam bentuk produk hukum yatu undang-undang. Paulus Widiyanto, Ketua Panitia Khusus RUU Penyiaran pada medio 2002, pada 18 Maret 2017 lalu dalam Workshop Penyempuraan Draft RUU RTRI oleh Rumah perubahan LPP, menjelaskan, lima dimensi ini terdiri dari (1) ketatanegaraan atau tata kelola, (2) program siaran/ isi siaran, (3) ekonomi politik atau pengaturan anggaran, (4) Teknologi atau infrastruktur, dan (5) Penegakan Hukum. Lalu lima ini dibalut semua semata2 untuk khalayak/ audience. Kelima dimensi ini pula, kata Paulus, yang harus mendasari perancangan undang-undang radio televisi republik indonesia (RTRI) yang mengatur secara rinci tentang Lembaga Penyiaran Publik.
Tulisan kali ini akan membahas dimensi pertama. Tata Kelola penyiaran publik dan organisasi serta struktur organisasinya. Tentunya, Dimensi ini adalah bagian penting dalam melihat bangunan organisasi dan kelembagaan RTRI.
Dimensi Tata Kelola RTRI
Pada dimensi ini, RUU RTRI harus dapat mencakup tentang tata kelola dan penyelenggaraan organisasi lembaga ini. Jadi, Radio Televisi Republik Indonesia atau Lembaga Penyiaran Publik Nasional termasuk di dalamnya sekarang adalah Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi satu kesatuan tata kelola organsisasi yang sehat, profesional, dan independen.
Tata Kelola berati pengaturan dan penataan struktur organisasi agar ia menjadi lembaga yang kuat, indpenden, dan profesional. Hal yang harus dibahas dalam undang-undang, di dalamnya, setidaknya mencakup dan membahas aturan tentang struktur organisasi RTRI, mekanisme kelembagaan, status kelembagaan, hubungannya ia dengan publik. Konten dalam dimensi ini juga termasuk di dalamnya kebijakan editorial yang mengatur secara ketat, rigid, terukur, dan independen sehingga lembaga penyiaran publik ini menjadi seperti yang direfleksikan oleh BBC pada review tata kelola internalnya pada 2013. BBC Trust dan Dewan Eksekutif BBC memiliki visi yang membuat lembaga penyiaran publik harus menjadi lembaga yang lebih kuat, lebih transparan, dan lebih akuntabel.1
Kebijakan editorial ini mencakup standar-standar editorial dan sistem pengaduan seperti yang pernah digunakan oleh BBC.2 Sistem ini memaksa lembaga peyiaran publik, baik itu RRI maupun TVRI, yang nantinya menjadi satu kesatuan, akan menjadi lembaga penyiaran yang profesional bukan seperti lembaga pemerintah eksekutif yang menjungkirbalikkan reformasi birokrasi jadi sekadar jargon.3
berlanjut ke tulisan 2
——————————-
1 Dokumen BBC, 2013, Review of BBC Internal Governance, Inggris: BBC, hal. 12
2 David Clementi, 2016, A Review of the Governance and Regulation of the BBC, Inggris: Sekretaris Negara bidang Budaya, Media dan Olahraga Inggris, hal. 71
3 Ichsanuddin Noorsy, Reformasi Birokrasi dan Kegagalan Cermin Konstitusi, dalam http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=11788&coid=3&caid=21&gid=3 diakses pada 24 Maret 2017
One comment