Dimensi Program Siaran dalam RUU RTRI (2)

A. P. Wicaksono

Sejatinya, Lembaga Penyiaran Publik, TVRI maupun RRI menonjolkan program siaran yang bersandar pada standar keunggulan, diversitas, dan budaya adiluhung. Apa bedanya LPP dengan lembaga penyiaran swasta (LPS)? Di sinilah letaknya perbedaan tersebut. Distingsi atau perbedaan harus nyata dimunculkan sehingga LPP yang programnya berorientasi publik bisa dibedakan secara nyata dengan LPS yang berorientasi profit.

Secara mudah, bisa juga kita katakan bahwa LPP memunculkan program siaran yang memang sama sekali berbeda atau bahasa lain bisa juga disebut LPP adalah antitesis dari LPS.1 Bukan popularitas yang diangkat, melainkan kualitas. Meskipun bisa saja yang populer belum tentu tidak berkualitas, tetapi orientasi atau motif menjadi tidak melulu menyiarkan program yang populer perlu jadi catatan utama untuk LPP.

Dalam dimensi ini, UU harus mengatur secara umum, apa dan bagaimana program siaran yang harus dihadirkan oleh LPP atau Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) pada publik. Masduki dan Darmanto dalam bukunya SAVE RRI-TVRI menyebutkan setidaknya konten dalam penyiaran publik macam RTRI ini memertimbangkan hal-hal berikut: kenetralan dan akurasi, keadilan, menghargai privasi, mengantisipasi timbulnya kekerasan, memertimbangkan tayangan yang imitatif (dapat ditiru), konflik kepentingan, penggunaan Media Baru.2

Paulus WIdiyanto mengusulkan agar RTRI menyajikan layanan siaran untuk lima layer: (1) lokal (merawat lokalitas), (2) provinsial, (3) nasional (meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia), (4) regional (ASEAN, Asia Tenggara, dan Asia), (5) internasional.3

Lalu bagaimana membuat rambu-rambu dalam membuat program siaran di atas tadi melembaga? Menyontoh pada BBC, dan beberapa pers dunia yang sudah kredibel seperti New York Times, Deutsche Welle, ARD Jerman, dan lainnya, kesemuanya memiliki apa yang disebut Editorial Guidelines (panduan editorial) seperti yang dimiliki BBC (klik di sini atau di sini), CBC/ Canadian Broadcasting Corporation (klik di sini ), atau New York Times (klik di sini). Panduan Editorial ini adalah penjaga lembaga penyiaran publik agar tidak lari jauh dari standar-standar.

Bahkan BBC Trust (di Indonesia, RRI dan TVRI menamankannya serupa Dewan Pengawas/ Dewas) membuat serangkaian test atau indikator yang dijadikan alat ukur menilai apakah siaran BBC masih dalam koridor nilai-nilai kepublikan (Public value). BBC Trust menyebutnya sebagai proses audit dengan menggunakan Public Value Test (Klik Di sini). Baik PVT maupun Editorial Guidelines keduanya menjadi pedoman utama para awak (broadcaster) LPP agar tetap independen menyajikan informasi yang mengaarh pada kepentingan publik.

Dengan begini, menjadikan program siaran LPP ( RRI dan TVRI ) yang kuat, independen, dan berkualitas menjadi sangat mungkin diwujudkan.

Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan 1 “Lima Dimensi Inti dalam UU Penyiaran dan RUU RTRI“:

Lima Dimensi Inti dalam UU Penyiaran dan RUU RTRI

 

———————————–

1 Masduki dan Darmanto, 2014, #SAVE RRI-TVRI – Dokumen Inisiatif Publik untuk Transformasi Lembaga Penyiaran Publik di Indonesia, (Yogyakarta: RP LPP RI dan Yayasan TIfa), hal. 46.

2 ibid., hal 48

3 Masduki dan Darmanto, 2016, Seri Buku Pintar: Penyiaran Publik, Regulasi, dan Implementasi, (Yogyakarta: RP LPP dan Yaysan TIfa), hal. 61 dam 62.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.