Catatan terkait Pemberhentian Sementara Dirut TVRI 2017-2022 – Helmy Yahya

Beredarnya Surat keputusan Dewan Pengawas TVRI no. 3 tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya mengejutkan sekaligus memprihatinkan.

Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) selaku institusi tertinggi di LPP TVRI ini membuka luka lama kisruh Dewas-Direksi TVRI di akhir tahun 2013 dan awal 2014 yang mengganggu stabilitas operasional TVRI (pemecatan Direksi oleh Dewas TVRI dan pemecatan Dewas TVRI oleh Komisi I DPR).

Keputusan ini juga sekaligus menunjukkan adanya problem struktural yang tajam antara dua entitas organisasi tertinggi yang mengelola TVRI: Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah. Situasi ini jamak terjadi di lembaga penyiaran publik bekas lembaga penyiaran pemerintah di negara transisi demokrasi seperti di India dan Thailand.

Berkenaan hal ini dan agar kepentingan publik pasca keputusan tersebut tetap menjadi prioritas, maka ada beberapa aspek yang harus mendapat perhatian semua pihak.

para pihak yang berkonflik, juga jangan mencoba melibatkan institusi politik (pemerintah dan parlemen) karena akan mencederai prinsip utama LPP sebagai lembaga yang independen. Para pihak harus memahami dan menjaga marwah TVRI sebagai lembaga milik publik, bukan lembaga politik.

Masduki

Pertama, berdasarkan UU Nomor 32/2002 pasal 14 ayat 7, Dewan Pengawas memiliki otoritas penuh mengangkat dan memberhantikan Dewan Direksi. Dalam hal ini, keputusan Dewan Pengawas TVRI bisa dimengerti. Namun, selaku pemegang mandat publik, Dewas harus menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemberhentian sementara tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan publik. Surat keputusan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik alasan pemberhentian sementara dan mekanisme prosedural yang telah ditempuh oleh Dewas sebelum memutuskan pemberhentian.

Kedua, para pihak di luar TVRI terutama para politisi di Senayan (Komisi I) hendaknya menahan diri untuk tidak melakukan intervensi secara langsung kepada TVRI. Bercermin dari kasus 2013-2014, intervensi ini membuka konflik yang lebih panjang dan rumit dan berdampak pada krisis anggaran TVRI.

Ketiga, para pihak yang berkonflik, juga jangan mencoba melibatkan institusi politik (pemerintah dan parlemen) karena akan mencederai prinsip utama LPP sebagai lembaga yang independen. Mekanisme musyawarah internal, atau jika tidak menemui jalan, mekanisme hukum di luar mekanisme politik, masih lebih baik menjadi solusi: misalnya memberi kesempatan kepada Direktur Utama TVRI membela diri atau melakukan eksaminasi keputusan Dewas ke pengadilan negeri. Para pihak harus memahami dan menjaga marwah TVRI sebagai lembaga milik publik, bukan lembaga politik.

Keempat, keputusan Dewas TVRI jangan sampai mengganggu hak publik atas pelayanan siaran di seluruh stasiun TVRI. Dalam hal ini, keputusan mengangkat pejabat sementara patut diapresiasi, namun Dewas harus memastikan seluruh operasional TVRI tetap berjalan baik.

Kelima, bercermin dari kasus ini, mendesak dilakukan revisi UU 32/2002 terkait tata kelola LPP dan secara khusus juga revisi PP No. 13/2005 terkait TVRI. Tujuannya, agar memperjelas mekanisme pengangkatan, pemberhentian dan monitoring kinerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Kedua lembaga ini harus mendapat kontrol yang memadai dari publik, misalnya melalui pembentukan Dewan Khalayak. Melalui Dewan Khalayak, Dewas bisa menggali masukan publik sebelum membuat keputusan.

Salam,

Masduki

Pendiri Rumah Perubahan LPP.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.