Publik Minta RTRI adalah Lembaga Baru

“​Beberapa proses penyatuan LPP di banyak negara diwarnai konflik. Bagaimana saran RPLPP mengantisipasi konflik ini tidak muncul di Indonesia karena sebentar lagi 2019?” Tanya Dimas, salah satu peserta diskusi. 


Yusridarto pada pagi itu bercerita soal rencana penyatuan RRI dan TVRI. Jika dua lembaga penyiaran publik ini disatukan, tentu banyak perubahan, juga banyak pendapat bermunculan. Yusridarto, sebagai angkasawan RRI, mengungkap bahwa di internal lembaga LPP RRI sendiri ada yang berpendapat tak mau digabungkan dengan TVRI. Alasannya, “karena beda sejarah. RRI adalah sejarah perjuangan,” katanya. RRI hadir dengat semangat mendorong semangat perjuangan menuju kemerdekaan. Sedangkan TVRI lahir demi kepentingan citra Indonesia saat Asean Games pada 1962an. 

Meski begitu, Yusri tetap optimis bahwa penyatuan RRI dan TVRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) akan membuat RTRI dapat menyiarkan konten yang lebih berkualitas. Tentunya ini bisa terwujud bila kalangan akademisi dan mahasiswa turut mendukung pengesahan RUU RTRI. RUU ini menurut catatan RPLPP belum juga dibahas oleh DPR RI. Padahal sejak 2013 Rancangan Undang-undang ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Sedangkan Mudjianto dari TVRI Jawa Timur punya pandangan yang agak berbeda. Meski mendukung penyatuan RRI dan TVRI, ia memertanyakannya. “RTRI ke depan digabung atau dilebur? Ada 3 model yang muncul perlu didiskusikan. Akan Yang mana?” Kata pria yang sebelumnya ditugaskan di TVRI DI. Yogyakarta ini.

Mugabe, nama beken Mudjianto, mengajukan 3 model penyatuan RRI dan TVRI. Pertama, dua lembaga penyiaran Publik (LPP) ini tetap berdiri sebagai dua lembaga mandiri, dan RTRI sebagai pengikat. “Pilihan ini minim konflik antar lembaga,” kata Mudjianto. Sedangkan opsi kedua, RRI dan TVRI tetap berdiri mandiri tetapi ada divisi atau bidang yang disatukan. Misalnya bagian manajerial atau berbagi konten dengan platform masing-masing. RRI merelay siaran TVRI atau sebaliknya kata Mudjianto di sela diskusi yang digelar oleh Prodi ilmu komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, dan Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP).

“Ketiga, keduanya melebur jadi lembaga baru sepenuhnya jadi struktur kelembagaan baru RTRI,” kata Mudjianto. “Dan ini potensi konfliknya besar karena tiap lembaga (RRI & TVRI) punya sistem yang stabil bertahun-tahun.”

Ia menambahkan, yang paling mungkin, jika harus mengambil opsi terakhir, ada masa transisi sampai generasi-generasi lama habis. Menurut Mudjianto generasi ini adalah generasi yang masih bisa mempengaruhi generasi muda dengan pola-pola lama di dua lembaga ini.

“Beberapa proses penyatuan LPP di banyak negara diwarnai konflik. Bagaimana saran RPLPP mengantisipasi konflik ini tidak muncul di Indonesia karena sebentar lagi 2019?” tanya Dimas, salah satu peserta diskusi. 
Darmanto justru menjawabnya dengan menawarkan ide lain. Manajer Program RPLPP ini mengatakan sulit jika model penyatuan ala Mudjianto diterapkan. Tidak efektif dan efisien. 

Menurut riset RPLPP sejak 2013 atas LPP di Indonesia dan dunia, Darmanto menyimpulkan bahwa RTRI sebaiknya adalah lembaga baru, dan bagi siapapun yang ingin bergabung di dalamnya harus melalui seleksi terbuka, termasuk kru RRI dan TVRI. Kemudian, UU RTRI harus mengamanatkan audit RRI dan TVRI secara total jika kemudian punggawanya akan masuk dalam RTRI. “Pakai model peleburan, audit seluruh internal RRI & TVRI, Dewan Khalayak susun kebijakan, lalu RTRI jalan sebagai lembaga baru.”

Pengalaman ini mirip yang dilakukan Thailand. Dalam buku Tata Kelola LPP Dunia oleh Masduki, disebutkan bahwa LPP di Thailand yang dikuasai junta militer tetap ada, tapi Radio Televisi Thailand juga ada, karena sudah sulit mengubah lembaga yang perspektifnya sangat junta militer. Menurut buku ini, Thai PBS sebagai LPP di Thailand merupakan lembaga baru tanpa melewati proses integrasi apapun dari LPP yang sudah ada. Model ini, menurut Darmanto, dapat diadopsi di Indonesia. Sulit, jika tidak dianggap mustahil, mengubah kultur dan budaya organisasi yang buruk di RRI Dan TVRI.

Meski tidak merinci mendukung model penyatuan RRI dan TVRI model mana, Yusridarto menyatakan bahwa LPP di Indonesia tidak sekuat BBC. Ia berharap LPP di Indonesia bisa kuat seperti BBC. “Kenapa kuat? karena negaranya mendukung, Indonesia? Belum,” katanya. Riset RPLPP pada 2013 menulis bahwa Indonesia belum punya payung hukum Undang-undang khusus yang mengatur LPP. Meskipun ada regulasi yang mengatur, itu belum cukup menjelaskan status kelembagaan dan tata kelola LPP yang sehat, independen, kuat, dan profesional.

Pendapat lain menguatkan pentingnya LPP yang kuat. Irfan Wahyudi, dosen Komunikasi dari Unair, pada diskusi yang dihelat pada 13 Mei 2017 itu, menyontohkan bagaimana LPP di Australia adalah LPP yang kuat dan dirujuk publik. “ABC for kids misalnya, menjadi rujukan siaran kartun 24 jam yang digemari anak-anak aussie bahkan lebih favorit dari siaran berlangganan seperti cartoonetwork,” kata Irfan. 

Menurut Irfan, sebenarnya LPP di Indonesia sudah punya modal sejarah yang baik untuk menjadi LPP yag kuat dan dirujuk publik. “Dulu ada ACI, dunia dalam berita, dan lain-lain yang sebenarnya sudah bagus, bisa dikemas ulang oleh TVRI sehingga dpt digemari publik lagi. 

Contoh lain, belajar dari pengalamannya di Australia, di SBS Australia, setiap siang ada program rutin yang berdurasi pendek. Program rutin ini menyiarkan berita LPP seluruh dunia untuk melayani komunitas-komunitas yang ada di sana.

 Pungkasan,  Surokhim sebagai dosen Komunikasi  dari Universitas Trunojoyo Madura, mengatakan bahwa Indonesia tak punya cukup praktik baik soal transisi RRI & TVRI jadi RTRI. “Jadi ikhlaskan saja RTRI jadi benar-benar lembaga baru.” (AP. Wicaksono)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.