Merespon Hitung Cepat Pilpres RRI #SaveRRI

Siaran Pers Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP)
Jumat, 18 Juli 2014
Merespon Hitung Cepat Pilpres RRI
“SEMUA PIHAK HARUS MENGHORMATI INDEPENDENSI RRI DAN TVRI”
 Keberadaan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai lembaga penyiaran publik (LPP) sangat kuat karena dipayungi oleh UU 32/2002 tentang Penyiaran, dan PP No. 12 dan PP No. 13 tahun 2005. Pasal 14 UU 32/2002 menyebutkan, LPP berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Prinsip independen dan netral merupakan dua pilar utama LPP di seluruh dunia, karena operasional siarannya sebagian besar menggunakan sumberdaya: dana, manusia, infrastruktur milik publik yang dikelola Negara. Pengingkaran terhadap prinsip netralitas dan independensi akan melemahkan, bahkan mendelegitimasi LPP.
Di tengah kontroversi dan konspirasi media massa terkait hasil Pemilu Presiden 9 Juli 2014, terutama yang dirilis oleh lembaga survey opini publik, maka terobosan hitung cepat yang dilakukan LPP idealnya menjadi pilihan rujukan sikap publik, sepanjang kerja-kerja hitung cepat itu dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Upaya yang telah dilakukan RRI dengan menyelenggarakan hitung cepat (quick qount) sebetulnya telah menjadi tradisi LPP di banyak Negara demokratis seperti Inggris dan Swedia. Langkah RRI memiliki urgensi di tengah pertarungan lembaga survey dan menunggu hasil resmi KPU. Sejauh pemantauan Rumah Perubahan LPP (RPLPP), RRI melakukan hitung cepat Pilpres 2014 secara profesional. Sesungguhnya RRI sudah punya rekam jejak untuk menyelenggarakan hitung cepat, karena pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 yang lalu, RRI juga menyelenggarakan hitung cepat dan hasilnya mendekati perhitungan manual KPU.
Di masa depan, menurut kami sangat ideal jika pelaksanaan siaran Pemilu dan hitung cepat diselenggarakan secara terpusat oleh LPP, sehingga proses Pemilu menjadi sangat murah dan publik tidak bingung seperti fenomena yang terjadi sekarang. Untuk itu, tentu diperlukan penguatan dan sekaligus perbaikan terus menerus terhadap kinerja RRI dan TVRI agar semakin kredibel, independen dan memenuhi harapan publik.
Berkenaan hal tersebut, maka RPLPP menyampaikan sikap:
Semua pihak, terutama pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia, DPR, dan pasangan Capres/Cawapres agar menghormati prinsip independensi dan netralitas LPP. Upaya pemanggilan atau klarifikasi yang dilakukan saat ini atau di masa depan terkait konten siaran, jangan sampai mencederai prinsip tersebut.
Selaku penyelenggara hitung cepat yang merepresentasikan kepentingan publik, RRI harus terbuka dalam hal sumber dana, sumber daya manusia, metodologi, proses olah data, dan hasil yang diperoleh dari lapangan. RRI harus bersedia diaudit lembaga independen, wajib membuka akses publik yang ingin mendapat informasi terkait keseluruhan penyelenggaraan hitung cepat. Keterbukaan itulah yang menjadi esensi hitung cepat yang diselenggarakan RRI dibandingkan dengan lembaga survei lain.
Bagi RRI dan TVRI, ini saatnya menunjukkan sikap independen, netralitas dan keterbukaan. Secara khusus, RRI harus bisa mengendalikan potensi politisasi hasil hitung cepat yang dilakukan dengan membatasi publikasi yang dapat berpotensi disalahgunakan oleh media lain atau kelompok pendukung Capres Cawapres.
Kampanye ‘Save RRI’ yang digalang di media sosial hendaknya tidak bersifat jangka pendek dan terbatas pada kasus hitung cepat, tetapi untuk kepentingan pembenahan menyeluruh kelembagaan LPP, mengingat DPR sudah menyetujui pembahasan RUU Radio Televisi Republik Indonesia sebagai solusi hukum bagi transformasi LPP. Penting diketahui, problem di tubuh RRI dan TVRI sebagai institusi warisan Orde Baru sangat kompleks. Langkah Komisi I DPR membahas RUU RTRI patut didukung secepatnya.
Yogyakarta, 18 Juli 2014
Hormat Kami
mdk
Masduki, M.Si, MA
Pendiri Rumah Perubahan LPP
Kontak: 0815 7915 072
RUMAH PERUBAHAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (RPLPP)
 Rumah Perubahan LPP (RPLPP) atau Clearing House Public Broadcasting didirikan sebagai inisiatif menggalang dan merepresentasi sikap publik terhadap tuntutan transformasi terhadap lembaga penyiaran publik di Indonesia (RRI dan TVRI, serta LPP lokal) agar sesuai derngan semangat dan prinsip demokratisasi. RPLPP adalah organisasi masyarakat sipil, bersifat nirlaba dan bekerja secara independen untuk merancang dan memformulasi regulasi penyiaran publik dan dukungan 1 juta suara bagi percepatan pembahasan RUU Radio Televisi Republik Indonesia di parlemen.
RPLPP dirayakan 23 Februari 2013 di Yogyakarta oleh komunitas akademisi, jurnalis preofesional dan aktifis media di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya. RPLPP berkeyakinan bahwa perubahan mendasar LPP hanya bisa dilakukan dengan pengesahan Uudang-Undang khusus sebagaimana dimiliki lembaga penyiaran serupa di negara-negara maju. RPLPP telah dan akan terus melakukan riset, diskusi, kuliah publik dan kampanye publik di berbagai kota di Indonesia dan dunia internasional.
Kunjungi kami di www.penyiaranpublik.org. Dukung RUU RTRI dibahas dan disahkan! Beri dukungan anda di Petisi ini

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.