Apakah ada kemungkinan RRI dan TVRI menjadi lembaga penyiaran publik yang kuat, independen, dan profesional.
Atau bisakah LPP menjadi lembaga yang adaptif dan dinamis yang tidak sekadar jargon? Tak sulit menjawabnya, tetapi tak mudah pula bila harus memaparkannya dalam satu kalimat ringkas. Apa pasal? Kerumitan dan silang sengkarut salah urus dua lembaga ini telah berlangsungvsejak bahkan lembaga ini berdiri. Meskipun kedua lembaga ini memiliki sejarah yang epik dan romantik di kalangan khalayak
Indonesia, tetapi bukan berarti sejarah emas selalu akan bertahan dalam gempuran perkembangan teknologi dan jaman.
Kini, TVRI dan RRI selalu mendengungkan harus bersaing dengan saudara tuanya, lembaga penyiaran swasta. Padahal, jika mau bersaing, tak ayal keduanya bakal terjerumus dalam jurang yang sama, yaitu menggadaikan publik dengan konten murahan, tak bermutu, alih-alih edukatif dan menarik kalangan muda. Dari hari ke hari, Yang ada, punggawanya hanya mengelus dada tanda kehabisan ide merebut khalayak dari lembaga swasta.
Maka Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RP LPP) pada 17 hingga 18 Desember 2016 berikhtiar merumuskan kembali usulan rancangan undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI). RUU ini sebagai bakal payung hukum secara sistemik mengubah LPP RRI dan TVRI menjadi lembaga seperti apa yang disebut di awal tulisan ini: lembaga yang kuat, independen, profesional sekaligus adaptif dan dinamis.