Pada halaman ini anda akan menemukan kumpulan kertas posisi yang di dalamnya Rumah Perubahan terlibat dan ikut menyumbang gagasan. Beberapa di antaranya adalah gagasan-gagasan untuk perubahan dan usulan reformasi kebijakan pengelolaan LPP dan LPP Lokal. Perubahan kebijakan penting dilakukan demi tata kelola LPP dan LPP Lokal yang sehat, independen, dan kuat.
1. KERTAS POSISI UNTUK PENYUSUNAN UU PENYIARAN PENGGANTI UU NO. 32 TAHUN 2002
Nomenklatur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) muncul pertama kali dalam
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tepatnya pada Pasal 14 ayat (3) dan kemudian
dieksplorasi lebih mendalam melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Pengaturannya dalam UU
32/2002 (Pasal 14 dan 15) merupakan satu klaster dengan LPP Radio Republik Indonesia
(RRI) dan LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Namun, dalam pengaturan lebih lanjut melalui PP 11 Tahun 2005, terjadi ketimpangan
yang yang sangat tajam sehingga layak dikatakan diskriminatif (Masduki, 2023). RRI dan
TVRI diperlakukan bagai anak emas dan diberi karpet merah untuk langsung menjadi LPP
tanpa melalui usaha keras. Sementara LPPL bagaikan anak di bawah asuhan ibu tiri yang
tidak menyukainya sehingga selalu dihadapkan pada berbagai kesulitan. Radio Siaran
Pemerintah Daerah (RSPD) atau Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah eksis
sejak Orde Baru, tidak bisa langsung bertransformasi menjadi LPPL seperti RRI dan TVRI.
Proses pendiriannya harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas usul DPRD dan untuk itu
terlebih dahulu perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukumnya. Sementara
untuk melahirkan Perda sangat tergantung dari political will masing-masing pimpinan daerah,
tetapi umumnya tidak lepas dari politicking dan traksaksional.
Kertas posisi (position paper) ini merangkum berbagai aspirasi, telah melewati pemetaan masalah dalam forum webinar, diskusi terpumpun (focus group discussion, FGD) dan observasi lapangan terkait permasalahan dan solusi keberlanjutan LPPL di Indonesia. Kertas posisi ini dibuat sebagai bagian dari advokasi kebijakan, aspirasi resmi INDONESIAPERSADA.ID selaku organisasi payung LPPL di Indonesia. Aspirasi ditujukan kepada DPR selaku pembuat regulasi, dan juga komunitas nasional serta internasional yang
peduli pada LPPL. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Pengurus Nasional INDONESIAPERSADA.ID, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, pengelola Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan pegiat Rumah Perubahan LPP yang secara kolaboratif telah memfasilitasi produksi dan diseminasi kertas posisi ini.
Unduh Kertas Posisi LPPL di sini.