Berikut ini adalah daftar regulasi yang dibuat oleh Republik Indonesia yang disebut Peraturan Pemerintah. Produk Hukum Peraturan Pemerintah (PP) secara hierarki perundangan ia berada di bawah Undang-undang dasara dan Undang-undang. Yang berwenang membuat Peraturan Pemerintah adalah lembaga eksekutif atau pemerintah, dalam hal ini Presiden beserta Kabinetnya. Regulasi PP berikut ini adalah peraturan yang berkaitan atau berhubungan dengan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik. Isinya juga menyangkut LPP RRI, TVRI, dan Regulasi LPP secara umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang LPP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang LPP RRI
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang LPP TVRI
PP No. 9 Thn 2002 ttg Status TVRI menjadi Persero
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan TVRI
PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta
PP No. 51 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga komunitas
PP No. 52 Tahun 2005 Lembaga Penyiaran Berlangganan
PP No.49 Tahun 2005 tentang Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit