Peraturan Pemerintah

Berikut ini adalah daftar regulasi yang dibuat oleh Republik Indonesia yang disebut Peraturan Pemerintah. Produk Hukum Peraturan Pemerintah (PP) secara hierarki perundangan ia berada di bawah Undang-undang dasara dan Undang-undang. Yang berwenang membuat Peraturan Pemerintah adalah lembaga eksekutif atau pemerintah, dalam hal ini Presiden beserta Kabinetnya. Regulasi PP berikut ini adalah peraturan yang berkaitan atau berhubungan dengan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik. Isinya juga menyangkut LPP RRI, TVRI, dan Regulasi LPP secara umum. 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang LPP

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang LPP RRI

Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang LPP TVRI

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio Republik Indonesia

PP No. 9 Thn 2002 ttg Status TVRI menjadi Persero

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan TVRI

PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta

PP No. 51 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga komunitas

PP No. 52 Tahun 2005 Lembaga Penyiaran Berlangganan

PP No.49 Tahun 2005 tentang Peliputan Lembaga Penyiaran Asing

PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit

PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Infomatika (Biaya Ijin IPP Radio dan Televisi)

PP No. 80/2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Biaya Ijin IPP Radio dan Televisi)

PP no 5 tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (PNBP RRI)

PP No 33 tahun 2017 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (PNBP TVRI)

Lampiran PP No 33 tahun 2017 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (PNBP TVRI)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2OO5 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (PP Perubahan atas PP 13/ 2005 tentang TVRI)