Usul Inisiatif DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) guna penguatan eksistensi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) perlu didukung semua pihak. Tanpa ada payung hukum berupa Undang-Undang, mustahil dapat melakukan penguatan LPP. Terbukti, sudah lebih dari satu dasa warsa implementasi LPP berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 dan 13 Tahun 2005, tidak mampu mendorong transformasi RRI dan TVRI menjadi LPP yang kuat, independen, dan profesional.
Sebagai wujud dukungan publik, Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP) bekerja sama dengan Yayasan Tifa Indonesia menyusun draf RUU RTRI versi Publik. Ada dua periode penyusunan draf RUU. Pertama, periode 2013-2014 yang hasilnya dituangkan dalam buku #Save RRI-TVRI. Kedua, periode 2016-2017 yang hasilnya diserahkan kepada Pimpinan Komisi I DPR RI sebagai masukan agar RUU RTRI sesuai dengan aspirasi publik.
Booklet ini diterbitkan untuk menyosialisasikan pokok-pokok pikiran dalam draf RUU RTRI versi publik yang kedua. Tujuannya agar publik mengetahui lingkup permasalahan yang diusulkan dalam draf RUU dan menjadi bahan untuk menyuarakan aspirasi. Harapan lebih jauh, pihak legislator dapat mengakomodasi aspirasi publik dalam UU RTRI.
Booklet ini dapat diperbanyak untuk membangun pengetahuan publik tentang pentingnya LPP. Publik dapat memanfaatkan isi booklet ini sebagai materi untuk memperjuangkan UU RTRI. Bagi yang membutuhkan dalam bentuk cetakan dapat menghubungi sekretariat RPLPP. Dokumen versi digital bisa anda unduh di tautan ini.