Rumah Perubahan LPP didirikan berkeyakinan bahwa perubahan mendasar LPP hanya bisa dilakukan dengan pengesahan Undang-Undang khusus sebagaimana dimiliki lembaga penyiaran serupa di negara-negara maju. RPLPP telah dan akan terus melakukan riset, diskusi, kuliah publik dan kampanye publik di berbagai kota di Indonesia dan internasional guna membangun basis pengetahuan dan dukungan publik atas keberadaan Lembaga Penyiaran Publik di Indonesia. RPLPP didirikan sebagai inisiatif menggalang dan merepresentasi sikap publik terhadap tuntutan transformasi terhadap lembaga penyiaran publik di Indonesia (RRI dan TVRI, serta LPP lokal) agar sesuai derngan semangat dan prinsip demokratisasi. RPLPP adalah organisasi masyarakat sipil, bersifat nirlaba dan bekerja secara independen untuk memformulasikan RUU RTRIversi publik, menggalang dukungan dari publik untuk penguatan LPP, mendorong DPR RI untuk mempercepat proses pembahasan RUU RTRI menjadi undang-undang, penyediaan data mengenai LPP berbasis riset untuk kepentingan advokasi maupun edukasi publik.
Saksikan video berikut untuk penjelasan lebih lanjut.