PERNYATAAN PUBLIK REFLEKSI 20 TAHUN UU PENYIARAN: STAGNASI DEMOKRATISASI PENYIARAN

Kami masyarakat sipil penyiaran Indonesia yang hari ini/, Rabu 28 Desember 2022 berkumpul di Yogyakarta/ menyampaikan Pernyataan Sikap 20 Tahun Undang-undang Pernyiaran sebagai berikut:/

1. Kami mengapresiasi lahirnya Undang-Undang Penyiaran tahun 2002/ yang pada awalnya memberikan isyarat baik/ bagi bertumbuhnya sistem penyiaran yang demokratis/ berbasis pada diversity of ownership/, diversity of voices,/ dan diversity of content. //

2. Memasuki usia ke-20 Tahun UU Penyiaran/ kami melihat demokratisasi penyiaran mengalami stagnasi atau krisis/ antara lain dengan diamputasinya pasal-pasal yang bagus dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran /oleh negara melalui berbagai regulasi./ Elemen-elemen demokratis mengalami tekanan politik dan ekonomi yang serius/ dan membuat mereka tidak mampu bertahan. //

3. Kami meminta kepada semua pemangku kepentingan /untuk memperhatikan semakin redupnya demokrasi penyiaran di Indonesia/ akibat berbagai kebijakan negara yang kurang mendukung penerapan sistem demokrasi penyiaran.//

4. Dengan menjaga tetap tegaknya sistem demokrasi penyiaran/ berarti menjaga kewarasan berpikir dan bertindak dalam masyarakat Indonesia. //

Yogyakarta, 28 Desember 2022
Masyarakat Sipil Peduli Penyiaran Demokratis (MSPPD)

Berikut playlist rangkaian acara refleksi 20th UU Penyiaran
https://youtube.com/playlist?list=PLEfmOMIrjtW5Y6RIMjQLOXCg-TnyInk8q

Sedangkan ini adalah playlist orasi Bapak Paulus Widiyanto https://youtube.com/playlist?list=PLEfmOMIrjtW6mFvU9j57LGmcspPzYRQYo

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.