Halaman web yang membahas tentang lembaga penyiaran publik
1. Iwan Awaluddin Yusuf
Menggagas bentuk Lembaga Penyiaran yang Ideal
Dalam usaha membangun sistem penyiaran yang demokratis, saat ini UU Penyiaran yang sedang
dalam proses revisi, hendaknya mengakomodasi tiga jenis penyiaran yang relevan dengan kondisi
Indonesia, yakni Penyiaran Publik, Penyiaran Swasta, dan Penyiaran Komunitas. Masing-masing
jenis lembaga penyiaran tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Penyiaran Publik
Secara khusus, publik dalam istilah penyiaran publik diposisikan dalam dua pengertian, yakni
sebagai khalayak (pemirsa atau pendengar) dan sebagai partisipan yang aktif. Pemahaman ini
terkait dengan kebebasan menyatakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi, serta upaya
pemberdayaan masyarakat dalam proses menuju civil society. Sementara mengenai syarat penyiaran
publik (public service broadcasting), diantaranya adalah media yang: 1) tersedia (available) secara
“general-geographis”, 2) memiliki concern terhadap identitas dan kultur nasional, 3) bersifat
independen, baik dari kepentingan negara maupun kepentingan komersil, 4) memiliki imparsialitas
program, 5) memiliki ragam variasi program, dan 6) pembiayaannya dibebankan kepada pengguna
media. Definisi tersebut mengandaikan bahwa penyiaran publik dibangun didasarkan pada
kepentingan, aspirasi, gagasan publik yang dibuat berdasarkan swadaya dan swamandiri dari
masyarakat atau publik pengguna dan pemetik manfaat penyiaran publik. Oleh karena itu, ketika
penyiaran publik dibangun bersama atas partisipasi publik, maka fungsi dan nilai kegunaan
penyiaran publik tentunya ditujukan bagi berbagai kepentingan dan aspirasi publik.
Baca lebih lanjut di sini